Kamis, 30 April 2009

PERHITUNGAN PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK


http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
PENILAIAN/PENETAPAN ANGK A KREDIT PENILAIAN/PENETAPAN ANGK A KREDIT
DOSEN DAN PENGHITUNGANNYA DOSEN DAN PENGHITUNGANNYA
(Beberapa Beberapa Hambatan Hambatan Dalam Dalam Proses Proses Penilaian/Penetapan Penilaian/Penetapan di di Ditjen Ditjen Dikti Dikti)
Oleh :
B A H R U N
dan
SUWITNO
Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
KENDALA KENDALA-KENDALA USULAN JABATAN KENDALA USULAN JABATAN
AKADEMIK DOSEN AKADEMIK DOSEN
A. USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) JABATAN
ASISTEN AHLI DAN LEKTOR
1. Karya Ilmiah berupa Artikel Ilmiah di Jurnal Ilmiah (untuk
memenuhi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3931/D/T/2001)
a. Setiap kali kenaikan jabatan dosen dari satu tingkat ke tingkat
berikutnya mulai Asisten Ahli ke Lektor dan ke Lektor Kepala ,
disyaratkan harus memiliki minimal 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan yaitu dalam bentuk buku dan/atau artikel dalam
majalah/jurnal ilmiah Contoh : dari Asisten Ahli ke Lektor dan dari
Lektor ke Lektor Kepala harus ada karya ilmiah yang
dipublikasikan di jurnal/majalah ilmiah. Untuk usul penetapan
angka kredit (PAK) jabatan Asisten Ahli dan Lektor, Karya
ilmiah/majalah tersebut tidak perlu dilampirkan ke Ditjen Dikti, jika
telah jelas dicantumkan dalam Daftar Kegiatan Penelitian (Judul
artikel ilmiah; Nama Majalah/jurnalnya; edisi/tahun terbit dan No
ISSN) karya ilmiah. Sedangkan untuk kenaikan pangkat dalam
jabatan yang sama tidak dipersyaratkan karya ilmiah yang
dipublikasikan di jurnal ilmiah.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
b. Khusus untuk kenaikan jabatan dosen ke Guru Besar hanya yang
berpendidikan Doktor(S3) disyaratkan harus memiliki minimal 1
(satu) artikel ilmiah hasil penelitian yang dipublikasikan dalam
jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis tunggal/ penulis utama.
c. Kenaikan pangkat yang jumlah angka kreditnya mencukupi untuk 2
(dua) jenjang pangkat berikutnya (dari (IV/a) 400 LK ke (IV/c) LK
700), yang dimasa lalu dipersyaratkan menulis artikel di jurnal
terakreditasi, sangat dianjurkan untuk tetap dikembangkan lebih
lanjut melalui pengaturan intern di perguruan tinggi masingmasing,
agar budaya publikasi dapat semakin tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan penyebaran
IPTEKS, sehingga tidak terlalu jauh ketinggalan dengan
masyarakat ilmiah internasional.
d. Persyaratan artikel jurnal ilmiah terakreditasi untuk kenaikan
jabatan (LK dan GB), baru akan dinilai apabila artikel tersebut
telah benar-benar terbit yang dibuktikan dengan pengiriman jurnal
tersebut secara fisik.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
2. Klasifikasi karya ilmiah tidak jelas, apakah karya ilmiah hasil penelitian
atau pemikiran yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan(perlu
bukti dari perpustakaan). Dalam hal ini karya ilmiah yang
dipublikasikan harus jelas dapat dibedakan apakah dalam bentuk
monograf/buku referensi atau majalah/jurnal ilmiah atau koran/
majalah umum.
3. Bagi usulan pengangkatan awal maupun penambahan Strata
Pendidikan, foto copy ijazah tidak terlampir. Pada usulan baru PAK
ijazah harus dilampirkan, begitu juga apabila memperoleh penambahan
Ijazah (S2/S3).
4. Penyetaraan ijazah luar negeri dari Ditjen Dikti tidak dilampirkan.
Bagi dosen yang memperoleh ijazah luar negeri (S2/S3) dalam usulan
PAK harus dilampirkan fotocopy penyetaraan dari Ditjen Dikti. Bagi
dosen yang mempunyai ijazah luar negeri dan belum disetarakan
mohon terlebih dahulu ijazahnya disetarakan di Ditjen Dikti
(Direktorat Akademik lantai 7 Ditjen Dikti Senayan)
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
5. Bukti hasil penilaian oleh Tim Penilai Kopertis harus terlampir sesuai
usulan yang diajukan oleh dosen, terutama untuk karya penelitian.
Nilai tercantum dalam SK Menkowasbangpan bukanlah angka absolut,
tetapi nilai maksimal. Oleh sebab itu nilai yang diberikan agar melihat
kasus per kasus karya yang dihasilkan (contoh kolom 5 format
lampiran III SKB Mendikbud dan Ka BKN No. 61409/MPK/KP/99
dan No. 181 Tahun 1999 Tgl. 13 Oktober 1999)
6. Daftar Lampiran DUPAK maupun Lampiran Surat Pernyataan
Melaksanakan Tridharma tidak dilampirkan. Khusus mengenai
lampiran surat pernyataan Tridharma (Lampiran II, III, IV dan V)
kalaupun dilampirkan tidak jarang terdapat kekeliruan. Contoh Ketua
Jurusan yang diusulkan PAK-nya, yang memberi pernyataan jangan
Ketua Jurusan tetapi harus Dekan atau yang lebih tinggi jabatannya.
Bahkan sering terjadi yang diberi pernyataan justru menandatangani
pernyataan tersebut
7. SK inpassing tidak dilampirkan. Dalam usulan PAK (bagi dosen yang
mestinya di inpasing), mohon fotocopy SK Inpasing dilampirkan,
termasuk PAK yang di inpasing.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
masih adanya SK inpassing melebihi dari angka yang diperoleh
sebelumnya.
Contoh :
Asisten Ahli Madya di inpasing menjadi AA Kum 150
Seharusnya :
Asisten Ahli Madya di inpasing menjadi AA Kum 100
8. Rekapitulasi hasil penilaian angka kredit harus sama dengan jumlah
angka kredit yang terdapat dalam surat pernyataan Tridharma yang
dinilai. Hasil penilaian Tim Penilai harus dicek ulang nilai yang
dicantumkan dalam surat pernyataan Tri Dharma dengan nilai yang
dicantumkan dalam DUPAK, dan hal ini akan dipotong oleh Ditjen
Dikti (penyesuaian nilai)
9. Mulai mengajar mendahului dari tanggal ijazah.
Kewenangan mengajar (sebagai dosen) tentunya harus mempunyai
ijazah terlebih dahulu (Sarjana/S1). Usulan PAK yang terjadi tidak
jarang ada dosen tanggal pengangkatan sebagai dosen mendahului
tanggal lulus sebagai Sarjana.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
10. Pengangkatan dosen kedalam jabatan awal Asisten Ahli 100 (S1) dan
Asisten Ahli 150 (S2) serta Lektor 200 (S3) cukup angka kredit 10
dengan prosestase yang sesuai.
11. Tidak melampirkan SK pengangkatan dosen sebagai dosen tetap dari
Yayasan. Untuk usulan PAK Dosen Tetap, tidak boleh menggunakan
surat tugas mengajar sebagai pengganti SK dosen tetap Yayasan.
Dengan demikian usul PAK bagi dosen tetap yayasan harus
melampirkan SK sebagai dosen tetap dari Ketua Yayasan atau SK
Rektor dengan dilampiri pendelegasian wewenang dari Ketua Yayasan
ke Rektor, sedangkan untuk usul PAK dosen /tidak tetap/LB dapat
melampirkan Surat Tugas Mengajar dari pejabat berwenang di PT ybs.
Perlu pula dimaklumi bahwa Surat Keterangan Anka kredit Kumulatif
Mengajar untuk beberapa tahun tidak dapat diterima, harus
melampirkan surat tugas mengajar per semester.
12. Karya-karya yang diusulkan sebagai anga kredit tambahan, mohon
terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Kopertis dan dimasukkan
dalam daftar surat pernyataan melakukan kegiatan.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
13. Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran
sering tidak dicantumkan bobot sks masing-masing mata kuliah
sebagai dasar penentuan nilai, dan maksimum 12 sks per semester.
14. Angka kredit sub unsur melaksanakan perkuliahan/tutorial dan
membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di
laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun
percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan melebihi
maksimal nilai yang ditentukan, (mestinya maksimal untuk Asisten
Ahli 5,5 dan Lektor ke atas 11 persemester).
15. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
tidak dibuat persemester dan tidak melampirkan surat penugasannya.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
PERSYARATAN “ANGKA KREDIT PENELITIAN” UNTUK PERSYARATAN “ANGKA KREDIT PENELITIAN” UNTUK
PENGANGKATAN AWAL JABATAN FUNGSIONAL DOSEN : PENGANGKATAN AWAL JABATAN FUNGSIONAL DOSEN :
Rasional :
SKB Mendikbud dan Kepala BKN No. 61409/MPK/KP/99
dan No. 181 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 jo Kep.
Mendiknas No. 36/D/O/2001 tanggal 4 Mei 2001,
khususnya mengenai ketentuan “Persyaratan angka kredit
Penelitian” untuk pengangkatan awal jabatan fungsional
dosen,
hanya menyebutkan secara umum, yaitu “Pengangkatan
awal” dipersyaratkan telah memenuhi minimal 10 angka
kredit di diluar angka kredit ijazah.
Kum dimaksud di peroleh dari unsur Tridharma Perguruan
Tinggi.
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
Prosentase “Angka kredit Penelitian” dimaksud mengacu pada Pasal
1 ayat (9 dan 10) butir c Kep. Mendiknas No. 36, yaitu : dikalikan
dengan angka kredit minimal yang diperlukan diluar angka kredit
ijazah yang dimiliki. Yaitu angka kredit 2,5% dari 10 = 2,50 (untuk
semua pengangkatan awal AA 100(S1/DV) ; AA 150 (S2/SpI) dan
Lektor 200(S3)
B. USUL KENAIKAN JABATAN LEKTOR KEPALA DAN GURU
BESAR SERTA PANGKAT IV/a KE ATAS.
1. Surat usulan dan bekasnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Depdiknas di Senayan dan dalam surat usul tersebut disebut dari
jabatan/pangkat apa dengan angka kredit berapa dan ke
jabatan/pangkat apa dengan angka kredit berapa (misal dari Lektor
200 ke LK 400 atau dari Lektor 300 ke LK 550 dst)
2. Dosen yang diusulkan telah memenuhi angka kredit dan masa
kerja/pangkatnya( untuk kenaikan jabatan minimal 1 tahun dan
kenaikan pangkat minimal 2 tahun dalam jabatan/pangkat terakhir).
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
3. Perlu dilampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK) jabatan sebelumnya
untuk mengecek kelebihan angka kreditnya.
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) di tanda tangani
oleh Koordinator Kopertis (cukup rangkap 2).
5. Surat-surat pernyataan dan Daftar Kegiatan Penelitian dibuat rangka
2; disarankan kertas warna yang berbeda.
6. Pengisian dalam Daftar Kegiatan Penelitian harus memuat : Judul
karya ilmiah; Nama Majalah/jurnal ilmiah; No/edisi/tahun terbit;
Terkakreditasi atau tidak; penulis tunggal atau tim dan disebut
penulis utama atau kedua dst)
7. Karya ilmiah yang diseminarkan perlu dilampirkan
malakah/prosiding dan bukti sertifikat (diusahakan yang asli).
http://www.kopertis4.or.id
sis-info@kopertis4.or.id
8. Bukti fisik kegiatan penelitian harus asli dan ada dari penilaian
riviewernya (karena nilainya tidak absolut).
9. Bukti fisik semua kegiatan/karya mohon tidak di jilid.
10. Karya ilmiah yang tidak dipublikasikan perlu bukti surat keterangan
tersimpan di perpustakaan.
11. Setiap kenaikan jabatan dosen wajib mempunyai dan melampirkan
artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah yang
ber ISSN dan jika kenaikan jabatan tersebut dalam kurun waktu 1
sampai dengan 3 tahun perlu jurnal terakreditasi Ditjen Dikti
sebagai penulis tunggal atau penulis utama.
oo0oo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar